Pemerintah resmi memberlakukan pembebasan pajak UMKM bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah untuk enam bulan ke depan. Pembebasan pajak UMKM ini merupakan salah satu dari lima program pemulihan ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah.
Melalui program ini, para pelaku usaha kecil tak perlu membayar pajak penghasilan (PPh) dari bulan April hingga September 2020. Pemerintah berharap dengan adanya insentif ini dapat meringankan beban para pelaku UMKM di kala pandemi ini agar tidak sampai harus gulung tikar maupun memberikan PHK kepada karyawannya.
Namun, tidak semua UMKM bersedia memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP mencatat, ada 2,3 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final, meski pemerintah sudah memberikan insentif berupa PPh Final ditanggung pemerintah (DTP).
Bagaimanakah strategi yang dilakukan pemerintah guna memperluas jangkauan insentif pajak UMKM guna menyokong pelaku usaha ditengah pandemi?
Simak Seminar Virtual Sesi 2
"UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi"
Senin 13 Juli 2020 | 14.00 - 15.30 WIB
Bersama:
1. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak - Hestu Yoga saksama
2. Pendiri Mpok Nini - Deni Ardani
3. CEO Sinergi Business Solution - Ridwan Abadi
4. Founder & CEO Panenmaya Group - Pikukuh Tutuko
Moderator:
Khusnaini